Archive for Juli 2017

Peranan Internasional Dalam Penyelesaian Konflik Indonesia-Belanda

    Konflik yang terjadi antara Indonesia-Belanda setelah kemerdekaan RI, ternyata memunculkan simpati dari negara luar. PBB atau Perserikatan BangsaBangsa yang dibentuk setelah Perang Dunia II berakhir, juga berperan penting dalam penyelesaian konflik tsb. PBB merupakan badan yang dibentuk untukmenjaga perdamaian dunia, karena itu sudah menjadi kewajiban PBB untuk menjadi penengah dalam konflik­konflik antar negara. Terlebih lagi dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan Belanda. Beberapa diantaranya misalnya : melancarkan agresi militer I padahal masih terkait dengan perjanjian Linggarjati, dan agresi militer II yang dilakukan pada saat masih terikat perjanjian Renville.



PERAN PBB
  1.       31 Juli 1947 India & Australia ajukan masalah RI­-Belanda ke DK­PBB. Tindakan tsb dampak dari agresi militer Belanda yang dilancarkan pada tgl 21 juli 1947. PBB menyikapi nya dengan mengeluarkan resolusi. 1 Agustus 1947 Resolusi DKPBB keluar, berisi seruan menghentikan tembak menembak antara Indonesia­Belanda dan penyelesaian secara damai melalui Arbitrase (perwasitan). 25 Agustus 1947 DK­PBB menerima usul AS dan membentuk Komisi Jasa­jasa Baik (Committee of Good Offices), yang kemudian kita kenal dengan nama Komisi Tiga Negara (KTN).
  2.       8 Desember 1947 s/d 17 jan 1948 diselenggarakan Perundingan Renville antara Indonesia dan Belanda, dengan KTN sebagai mediatornya. Disebut sebagai perundingan Renville karena perundingan ini dilakukan di atas kapal perang Amerika Serikat bernama “ Renville” yang ketika itu bertabuh di teluk Jakarta. Akibat dari perundingan Renville, wilayah Indonesia semakin sempit.
  3.       Membentuk UNCI. Hasil kerja UNCI yaitu diadakannya Perjanjian Roem­Royen antara Indonesia Belanda pada tanggal 14 April 1949 di Hotel Des Indes, Jakarta.

KOMISI TIGA NEGARA (KTN)

KTN dibentuk oleh PBB, menyikapi Agresi Militer I yang dilancarkan oleh Belanda pada tahun 1947. Anggota KTN terdiri dari : 1) Belgia, atas tunjukkan Belanda, 2) Australia, atas tunjukkan Indonesia, 3) Amerika Serikat, atas tunjukkan Belgia dan Australia. Perwakilan Amerika Serikat yaitu Frank G raham, Richard Kirby dari Australia, dan Paul van Zeeland dari Belgia.
Tugas­-tugas Komisi Tiga Negara yaitu :
  • a.       Mengawasi secara langsung penghentian tembak­menembak antara Indonesia­Belanda sesuai dengan Resolusi PBB.
  • b.      Memasang patok­patok wi layah status quo yang dibantu oleh Tentara nasional Indonesia.


UNCI (UNITED NATIONS COMMISION INDONESIA)
PBB membentuk UNCI setelah Belanda melancarkan Agresi Militer II. UNCI merupakan Komisi PBB untuk Indonesia dengan kekuasaan yang lebih besar dan dengan hak mengambil keputusan yang mengikat atas dasar mayoritas. Tugas UNCI adalah sebagai berikut :
  • a.       Melancarkan perundingan­perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan kepada pemerintah republik.
  • b.      Mengajukan usul­usul yang dapat mempercepat terjadinya penyelesaian.

PERAN KONFERENSI ASIA AFRIKA

Sesaat setelah Belanda melakukan Agresi Militer II pada tanggal 19 Desember 1948 di Yogyakarta, Perdana Menteri India, Pandit Jawaharlal Nehru dan Perdana Menteri Birma (Myanmar) U Aung San, memprakarsai penyelenggaraan Konferensi Asia. Konferensi ini diselanggarakan di New Delhi dari tanggal 20 ­ 23 Januari 1949 dan diwakili oleh 21 negara.
Hasil dari konferensi Asia, antara lain sebagai berikut.
  1. ·         Meminta pengembalian Pemerintah Republik Indonesia ke Yogyakarta.
  2. ·         Pembentukan perintah ad interim yang mempunyai kemerdekaan dalam politik luar negeri, sebelum tanggal 15 Maret 1949;
  3. ·         Penarikan tentara Belanda dari seluruh Indonesia
  4. ·         Penyerahan kedaulatan kepada pemerintah Indonesia Serikat paling lambat pada tanggal 1 Januari 1950.

Menyikapi hasil konferensi Asia tsb, pada tanggal 28 Januari 1949 Dewan
Keamanan PBB mengeluarkan resolusi yang disampaikan kepada Indonesia dan Belanda
sebagai berikut :
Ø  Mendesak Belanda untuk segera dan sungguh­sungguh menghentikan seluruh operasi militernya dan mendesak pemerintah RI untuk memerintahkan kesatuan­kesatuan gerilya supaya segera menghentikan aksi gerilya mereka.
Ø  Mendesak Belanda untuk membebaskan dengan segera tanpa syarat Presiden dan Wakil Presiden beserta tawanan politik yang ditahan sejak 17 Desember1948 di wilayah RI;
Ø  Pengembalian pemerintahan RI ke Yogyakarta dan membantu pengembalian pegawai­pegawai RI ke Yogyakarta agar mereka dapat menjalankan tugasnya dalam suasana yang benar­benar bebas.
Ø  Menganjurkan agar RI dan Belanda membuka kembali perundingan atas dasar persetujuan Linggarjati dan Renville, dan terutama berdasarkan pembentukan suatu pemerintah ad interim federal paling lambat tanggal 15 Maret 1949,
Ø  Pemilihan untuk Dewan Pembuatan Undang­Undang Dasar Negara Indonesia Serikat selambat­Iambatnya pada tanggal l Juli 1949.
Sebagai tambahan dari putusan Dewan Keamanan, Komisi Tiga Negara diubah menjadi UNCI.

PERAN NEGARA-NEGARA LAINNYA                  

Dukungan dari negara lain kepada Indonesia, tidak terbatas pada dukungan dari PBB dan konferensi Asia saja. Beberapa dukungan lainnya antara lain : dukungan negara­negara yang tergabung dalam Liga Arab. kedudukan RI di kawasan timur tengah menguat setelah Liga Arab sejak 18 November 1946 mengakui kemerdekaan Indonesia. Dan pemerintah Arab Saudi kemudian menyatakan pengakuannya atas kemerdekaan Indonesia.

Kesimpulan. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan RI, akhirnya dapat diselesaikan dengan bantuan dunia Internasional, seperti dengan diadakannya konferensi Asia, beberapa negara yang menyatakan dukungan kepada Indonesia, dan terutama adalah peran dari Perserikatan Bangsa­Bangsa (PBB). Dua negara yang sangat aktif mendukung Indonesia ketika itu yaitu : Australia dan Asia.

Rabu, 19 Juli 2017
Posted by Fajar Esthu Kurniawan

Recent Article


Recent Posts Widget

Popular Post

Fajar Estwan. Diberdayakan oleh Blogger.

- Copyright © Fajar Esthu Kurniawan -Metrominimalist- Powered by Blogger - Fixed by Fajar Estwan - -